Kurun 5 Bulan, Bandara Ngurah Rai Layani 168.712 Pelanggan Moda Transportasi Darat

Pelanggan menggunakan moda transportasi darat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selama kurun lima bulan periode Januari – Mei 2023, tercatat 168.712 pelanggan.

24 Juni 2023, 10:20 WIB

Badung –  Selama kurun lima bulan periode Januari – Mei 2023, tercatat 168.712 pelanggan menggunakan moda transportasi darat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah layanan jasa transportasi yang dapat dimanfaatkan pengguna jasa saat tiba di terminal domestik maupun internasional.

PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Ngurah Rai Bali senantiasa berikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.

Beberapa pilihan moda transportasi darat dikelola mitra usaha yang telah bekerja sama dengan bandara diantaranya adalah layanan taksi berbasis listrik, layanan taksi bandara baik online, argo maupun zonasi.

Seain itu, layanan minivan ataupun rent car bagi penumpang rombongan. Diestimasikan selama ini lebih dari 337 ribu orang penumpang yang terlayani baik internasional maupun domestik.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, mengatakan selama periode Januari hingga Mei 2023, melayani sebanyak 168.712 penggunaan transportasi darat.

“Baik digunakan domestik maupun internasional, dimana terdapat 49.657 ritase internasional, 33.722 ritase domestik dan 85.333 ritase online,” sebutnya.

Pihaknya memastikan pengguna transportasi darat yang tiba di Pulau Bali mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan hingga tiba di tempat tujuan, karena pelayanan moda transportasi darat di bandara sudah terstandarisasi dan terkontrol.

Kata Handy Heryudhitiawan,
Seluruh operator berkomitmen memberikan layanan terbaik.

Penggunaan transportasi resmi bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara.

Peraturan tersebut diatur bahwasanya segala bentuk pengusahaan pelayanan transportasi darat oleh badan hukum orang perseorangan untuk menunjang pelayanan penjemputan penumpang & barang yang beroperasi di bandar udara harus didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan pengelola bandar udara,” jelasnya.

“Demi keamanan dan kenyamanan pengguna jasa, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk menggunakan transportasi resmi di bandara. Hal tersebut demi menghindari segala bentuk resiko yang terjadi selama melakukan perjalanan darat selama berlibur di Bali.”

Seiring dengan itu, komidi tengah peningkatan trafik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, kami juga terus berupaya melakukan evaluasi dan koordinasi layanan.

” Khususnya moda transportasi darat yang digunakan pengguna jasa, agar semua dapat terlayani sesuai prosedur”, tutup Handy. ***

Artikel Lainnya

Terkini