Surabaya – Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri sehngga mewajbkan tujuh maskapai melaporkan setiap kebijakan harga tiket yang berpengaruh terhadap peta persaiangan usaha.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan Putusan KPPU mengenai Kemitraan Perunggasan.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional.
Ketujuh maksapai nasional itu adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Informasi diperoleh, dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU
atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan
dalam negeri di Indonesia.
Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 (tujuh) maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.
Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.
KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.
Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di
atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020, Nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst., dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menjelaskan dengan inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh Terlapor wajib menjalankan putusan dimaksud.
Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.
“Wajib nemberitahukan Harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil”, tegas Dendy Rakhmad Sutrisno. ***