Verchere Thiery Claude Joseph digiring ke ruang sidang PN Denpasar (Foto:KabarNusa) |
KabarNusa.com, Denpasar – Verchere Thiery Claude Joseph bule asal Prancis yang didakwa memiliki 111.92 gram kokain hanya dituntut 1 tahun bui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Tuntutan hukuman yang super ringan itu dibacakan jaksa Agung Bagus Kusimantara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa 15 April 2014.
Padahal, saat membacakan tuntutan jaksa Agung menyatakan, kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa hanya terbukti menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa memberi pertimbangan yang meringankan hukuman dimana Joseph belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan.
Diketahui, Joseph ditangkap di sebuah vila di sebuah vila di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar, 9 Januari 2014 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kokain seberat 111.92 gram yang dibagi menjadi beberapa paket. Di pasaran gelap narkotika, nilai kokain itu mencapai Rp559 juta.
Terdakwa yang bekerja sebagai desainer perhiasan di negaranya itu mengaku membeli kokain seharga 50 juta di Kuta.
Transaksi dilakukan dengan seseorang yang kini dalam perburuan polisi di sebuah hotel berbintang di kampung turis itu.
Atas tuntutan jaksa, Pande Putu Maya Arsanti selaku pengacara Joseph menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Ketua majelis hakim Parulian Saragih memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan. (kto)