Kelapa sawit Indonesia masih diminati oleh Uni Eropa./Dok.KSP. |
Jakarta– Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko menyampaikan Uni Eropa membutuhkan kelapa sawit Indonesia terlihat dari ekspor minyak sawit Indonesia ke Eropa naik hingga 26 persen pada 2020.
Hal ini di sampaikan saat menerima audiensi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (8/11/2021).
“Yang dipermasalahkan Uni Eropa soal keberlanjutan biofuel yang berasal dari kelapa sawit, bukan pada kelapa sawitnya,” terang Moeldoko dalam siaran pers.
Moeldoko menambahkan, Uni Eropa saat ini menerapkan standar tinggi dan ketat dalam membeli produk dari negara lain, bukan hanya pada kelapa sawit tapi juga komoditi lain.
“Salah satu standar yang dipakai apakah produk atau komoditi tersebut memberikan dampak pada kerusakan lingkungan atau tidak. Nah ini yang harus menjadi perhatian semua, termasuk para petani sawit,” sambungnya.
Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket mengakui, negara-negara Uni Eropa berambisi menjadikan Eropa sebagai benua netral iklim pada 2050, dan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 55 ℅ pada 2030.
“Ada perubahan aturan-aturan diprediksi akan memperketat, atau bahkan melarang masuknya produk yang tidak ramah lingkungan ke Eropa. Karena itu Indonesia memproduksi komoditas – komoditas yang diekspor ke Eropa dengan lebih berkelanjutan,” ungkap Vincent.
Tanggapi persyaratan pasar Uni Eropa tersebut, Ketua Umum APKASINDO Gulat Manurung mengklaim, petani sawit Indonesia sudah mengedepankan keberlanjutan, baik dari sisi ekonomi, ekologi, dan sosial.
“Empat puluh dua persen petani di 22 provinsi di Indonesia harus berkelanjutan dalam mengelola sawit sesuai aturan yang ada pada omnibus law cipta kerja,” jelas Gulat.
Kantor Staf Presiden (KSP) memfasilitasi pertemuan APKASINDO dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, untuk mencari titik temu terkait masalah sawit.
Seperti diketahui, Komisi Uni Eropa telah mengancam keberlangsungan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia ke Eropa melalui regulasi Renewable Energy Directive (RED II) yang dikeluarkan pada 2018.
Kebijakan ini mewajibkan negara-negara Uni Eropa harus menggunakan RED II paling sedikit 32 persen dari total konsumsi energi negaranya.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga mengesampingkan bahkan mengeluarkan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku produksi biofuel.(Miftach Alifi)