Denpasar – Bertepatan dengan Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan sebagai langkah strategis membangun ekosistem keuangan yang inklusif.
Inisiatif ini, bertajuk “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas,” menegaskan komitmen OJK dalam memberdayakan perempuan disabilitas melalui pemanfaatan optimal kanal digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kelompok penyandang disabilitas merupakan prioritas dalam perluasan program edukasi dan pelindungan konsumen OJK.
Digiclass ini bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan program berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan eksistensi dan kemandirian peserta melalui konten media sosial yang kreatif dan bermanfaat. Diharapkan, program ini akan memunculkan content creator yang aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten yang edukatif dan inspiratif.
Kolaborasi strategis dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans dalam acara yang dihadiri lebih dari 100 peserta ini, menunjukkan sinergi dalam mewujudkan inklusi keuangan.
Para peserta mendapatkan pelatihan komprehensif dari content creator disabilitas mengenai produk dan layanan keuangan, mitigasi risiko penipuan, serta strategi pemanfaatan media sosial secara efektif dan bijak.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, turut mengapresiasi inisiatif OJK sebagai wujud badan publik informatif yang memberikan akses dan ruang berekspresi bagi penyandang disabilitas. Dukungan OJK melalui forum-forum peningkatan kapasitas diharapkan dapat memberdayakan peserta secara ekonomi.
Data Susenas 2023 mengindikasikan kesenjangan akses keuangan, di mana hanya 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening formal dan hanya 14% rumah tangga dengan disabilitas yang memiliki akses kredit, jauh di bawah angka 20% pada rumah tangga non-disabilitas.
Menyadari hal ini, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai panduan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam mengimplementasikan POJK 22/2023 yang menjamin akses setara bagi konsumen disabilitas.
Langkah ini diperkuat dengan target Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) untuk mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30% penyandang disabilitas pada tahun 2025. ***