OJK Lacak Aset dan Perkuat Koordinasi Hukum Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia

OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI

22 Juli 2026, 18:28 WIB

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum serta penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Langkah strategis ini ditempuh melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus guna menelusuri aliran dana dan menyelamatkan aset korban.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pemeriksaan khusus tersebut difokuskan untuk mengidentifikasi aset milik perusahaan, pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.

“Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pendalaman tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana lender.

Seluruh hasil identifikasi ini telah diserahkan secara bertahap kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap proses hukum yang berjalan.

Tindakan pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari eskalasi pengawasan yang telah diterapkan OJK terhadap PT DSI sejak tahun lalu.

Sejumlah langkah tegas yang telah diambil meliputi:

Agustus – September 2025: Melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap operasional perusahaan.

15 Oktober 2025: Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender ke Bareskrim Polri sekaligus mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.

Fasilitas Mediasi: Memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan manajemen PT DSI.

2 Desember 2025: Menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus.

10 Desember 2025: Menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah.

Audit Lanjutan: Menyelidiki akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan PT DSI.

Guna mengoptimalkan pengembalian dana masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, OJK terus mempererat koordinasi dengan berbagai instansi strategis.

OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI,” tambah Agus.

Melalui langkah-langkah komprehensif ini, OJK memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dijalankan secara konsisten demi melindungi kepentingan konsumen serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.***

Berita Lainnya

Terkini