Denpasar – Omnbudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan sejumlah OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab melakukan penandatangan PKS bersama Sekda I Made Budiasa, Direktur RSU Negara, dr. Ni Putu Eka Indrawati, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudana.
Dalam kesempatan itu, Umar Ibnu Alkhattab, menegaskan, Ombudsman dan pemerintah daerah termasuk di Jembrana, merupakan partner kerja. ORI siap kapanpun, menerima sebagai partner kerja, memberikan komitmennya untuk dorong perbaikan pelayan publik.
Ombudsman Apresiasi Pemkab Tabanan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
“Hari ini, saat PKS hadir lengkap, ini mencerminkan kekompakan di Pemkab Jembrana, sebagai kelanjutan MoU sebelumnya,” imbuhnya.
Dengan penandatangan PKS antara ORI dan enam lembaga, institusi di Jembrana ini, diharapkan nantinya diharapkan, ORI lebih intim, lebih dekat dalam melakukan pengawasan.
Dijelaskan jika MOU sifatnya lebih umum, dengan PKS ini lebih spesifik diantaranya dengan sekolah, rumah sakit yang memberi pelayanan sehingga bisa lebih efektif.
Ombudsman Bali Berikan Rapor Hijau Pelayanan Publik untuk Tiga Pemkab