Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan RUU memajukan perpajakan Indonesia./Dok. DJP. |
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memajukan perpajakan Indonesia.
Dalam peraturan memiliki enam kelompok pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Selain itu, RUU HPP juga menyangkut tiga hal utama yaitu asas dari peraturan perpajakan, tujuan, muatan isi dan pemberlakuan.
Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
“Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources dan harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Kita menggunakan semua hal instrumen yang ada di dalam pemerintahan, APBN, perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dilansir dari keterangan tertulis,Jumat (8/10/2021)
UU ini mengoptimalkan penerimaan negara,mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu mendominasi.
“Dan terakhir adalah dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak”jelasnya Menkeu.
Ada pun kelompok Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Sinkronisasi dengan Undang Undang Cipta Kerja dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan.Pengaturan asistensi penagihan pajak global. Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak.
Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.(Miftach Alifi)