Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk 174 Pelaku Usaha PMSE

DJP mencatat sampai Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

9 Agustus 2024, 23:23 WIB

Jakarta – Hingga 31 Juli 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun di mana sebagian penerimaan pajak itu dipungut oleh 174 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, jumlah sebesar itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun.

“Pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,27 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajakSIPP) sebesar Rp2,18 triliun.

DJP mencatat sampai Juli 2024 pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan empat pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Juli 2024 yaitu PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Pembetulan di bulan Juli 2024 yaitu Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 163 PMSE telah melakukan pemungutan
dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp21,47 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp838,56 miliar sampai dengan Juli 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar
penerimaan tahun 2023, dan Rp371,28 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto
tersebut terdiri dari Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di
exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di
exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,27 triliun
sampai dengan Juli 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp712,53 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang
diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang
diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24
triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun. Penerimaan dari pajak
SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun
penerimaan tahun 2023, dan Rp656,37 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak
SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi
pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para
pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. ***

Berita Lainnya

Terkini