Pemerintah Akan Tindak Tegas Pengganggu Penanganan Pandemi Covid-19

18 Agustus 2021, 23:20 WIB
Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden / Dok. KSP

Jakarta– Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan,  Pemerintah tidak pernah ragu untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, seperti membuat berita bohong yang mengadu domba, atau melakukan korupsi terhadap bantuan sosial terkait Corona.

Penegasan Rumadi tersebut mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2021 di Jakarta, Senin (16/8/2/201). 

Secara tegas, Presiden menyampaikan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang mempermainkan misi kemanusiaan dan kebangsaan ini.

Segala bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19, merupakan misi kemanusiaan dan misi kebangsaan. Semua itu dilakukan untuk memastikan masyarakat Indonesia terlindungi.

Lebih jauh Rahmadi menyatakan, seluruh kebijakan pemerintah terkait aspek kesehatan maupun menjaga daya tahan ekonomi masyarakat merupakan penerjemahan dari misi kemanusiaan dan kebangsaan itu. 

“Dalam melakukan misi ini, Pemerintah melakukan banyak sekali perubahan, baik terkait regulasi maupun birokrasi,” jelasnya di Jakarta, Rabu (18/8/201).

Pemerintah berupaya keras mengamankan pasokan kebutuhan vaksin nasional. Disaat yang sama, Indonesia juga terus memperjuangkan kesetaraan akses terhadap vaksin untuk semua bangsa. 

“Sebab, perang melawan Covid-19 tidak akan berhasil jika ketidakadilan akses terhadap vaksin masih terjadi,” kata Jokowi dalam pidatonya.

Presiden pun memastikan diplomasi vaksin menunjukkan peran aktif Indonesia untuk ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (pyd)

Berita Lainnya

Terkini