Kabarnusa.com – Pemerintahan
desa di Bali diminta turut melindungi hutan di daerahnya dengan
mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah mereka.
“Dewan mendorong pemerintah desa melindungi hutan di daerahnya, mencegah terjadinya kebakaran hutan,” tegas Ketua komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba kepada wartawan Rabu (28/10/2015).
Peran aktif pemerintah desa untuk melindungi hutan sangat efektif dari berbagai potensi kehancuran hutan.
Kata
dia, pemerintah desa diharapkan untuk melakukan upaya-upaya
perlindungan hutan, termasuk mencegah terjadinya kebakaran hutan.
Pemerintah
telah diberi hak pengelolaan hutan desa (HPHD). Selain diberi hak
pengelolaan, pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab untuk
melindungi hutan tersebut.
“Sudah ada Peraturan Menteri
Kehutanan RI Nomor :P.89/Menhut-II/2014 tentang Hutan Desa. Mereka
diberi hak pengelolaan hutan,” tutur anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Dia mengaku terkejut, adanya kebakaran hutan yang terjadi di Bangli dan Karangasem belum lama ini.
Ke depan, pemerintah desa harus meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi berbagai potensi kerusakan hutan.
“Kita
berharap setelah diberikan hak pengelolaan hutan, mereka tak hanya
berorientasi memanfaatkan hasil hutan tapi juga harus bekerja keras
melindunginya,” tegas dia.
Upaya dilakukan, baik mencegah kebakaran maupun aksi tak bertanggung jawab oknum atau korporasi tertentu yang merusak hutan. (kto)