![]() |
Pemerintah Mendesak Agar Anak Anak Tidak Menjadi Target Pemasaran Rokok./ist |
Jakarta– Sejumlah organisasi pendukung upaya pengendalian tembakau di Indonesia meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali kemitraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Putera Sampoerna Foundation melalui Program Organisasi Penggerak.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah “pucuk senjata” pemerintah yang memiliki peran utama dalam menangani pendidikan di negeri ini.
Sebagai penyelenggara pendidikan, Kemendikbud menjadi kementeriann yang paling berperan dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang dalam beberapa waktu terakhir telah dijalankan dengan baik di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim, sesuai visi utama Presiden RI pada Periode 2019 – 2024, yaitu mewujudkan SDM Unggul.
Namun, dari sudut pandang corporate social responsibility (CSR) yang benar, yaitu tanggung jawab atas dampak proses produksi dan produk yang dihasilkan perusahaan, industri rokok masuk ke dalam kategori industri yang berbahaya (harmful), kontroversial (controversial), dan penuh dosa (sinful).
Selain itu, konsumsi rokok yang diketahui memperburuk infeksi COVID-19 juga merupakan pemicu stunting (PKJS-UI, 2019) serta pintu masuk konsumsi narkoba (BNN), sehingga berpotensi mengancam masa depan generasi muda dan akhirnya menghambat cita-cita pemerintah untuk mewujudkan SDM Unggul.
Walaupun dampak negatif konsumsi rokok sedemikian berbahayanya, jumlah perokok anak di Indonesia saat ini semakin tinggi; 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018, jauh di atas target penurunan prevalensi perokok anak sebesar 5,4% seperti yang dicanangkan di RPJMN sebelumnya.
Keterlibatan yayasan industri rokok dalam dunia pendidikan adalah upaya menciptakan citra positif di mata pembuat kebijakan dan masyarakat sehingga dampak negatif yang ditimbulkan produknya tersembunyikan.
Berbagai studi telah membuktikan bahwa industri rokok menargetkan anak-anak dalam pemasaran,sehingga kami berharap pemerintak waspada terhadap adanya beragam organisasi yangterafiliasi industri rokok yang menyasar institusi-institusi pendidikan demi membentuk citra baik industri ini.
Sehubungan dengan hal di atas, masyarakat Indonesia peduli pengendalian tembakau dan peningkatan kualitas manusia Indonesia mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Menutup setiap peluang yang memberi kesempatan kepada industri rokok untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan, termasuk dengan tidak menempatkan industri rokok sebagai pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan, dan menghentikan endorsing (dukungan) terbuka kepada kegiatan-kegiatan CSR-washing industri rokok.
Menitikberatkan perhatian pembangunan manusia kepada perlindungan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor pendidikan sehingga terwujud SDM Indonesia yang unggul dengan tidak melibatkan industri berbahaya seperti industri rokok dalam program kegiatan yang dilakukan oleh Kemendikbud saat ini dan di masa yang akan datang.
Memperkuat dan meningkatkan implementasi Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah sebagai upaya untuk melindungi anak dari bahaya rokok, baik dari perilaku merokok maupun dari iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud RI, diharapkan bersungguh-sungguh dalam melindungi anak-anak dari target industri rokok.
Penurunan prevalensi perokok anak sudah menjadi target kebijakan nasional yang tertuang di dalam RPJMN 2020-2024, maka seharusnya Kemendikbud RI menjalankan program-programnya sesuai RPJMN yang sudah ditetapkan.
Dengan demikian, upaya mendidik anak bangsa sedapat mungkin terbebas dari pencampuradukkan antara yang baik dan buruk (yang haq dan bathil) demi SDM Unggul, Indonesia Maju.(lif)