Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 20 September

6 September 2021, 21:44 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta– Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali diperpanjang berlaku mulai 7 September hingga 20 September 2021.

Cakupan wilayah berada di Level 4 selama periode ini, mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten (kab)/kota menjadi 23 kab/kota.

“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 diantarnya Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kepulauan. Bangka Belitung.

Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, ini naik dari sebelumnya di 303 kabupaten/kota.

PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, ini sama dengan yang sebelumnya,” imbuhnya.

Dilansir Kabarnusa.com dari laman Setkab, Airlangga menjelaskan, evaluasi PPKM luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua pekan sekali meski asesmen dilakukan setiap pekan.

Hasil evaluasinya sampai 5 September 2021. jumlah kasus aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60 persen.

Untuk kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan penurunan tertinggi dicatatkan oleh Nusa Tenggara sebesar minus 73,76 persen.

“Dari segi kesembuhan di luar Jawa-Bali 90 persen, sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar Jawa-Bali 2,99 persen, di bawah nasional yang sedikit lebih baik yaitu 3,29 persen,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini