Pemprov Bali Raih Klasifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020

26 November 2020, 22:36 WIB

Denpasar – Pembacaan dan penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik
kepada kualifikasi Badan Publik Informatif dihadiri oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Bali Dewa Made Indra secara virtual dari Ruang Video Conference,
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, (25/11/2020).

Dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media seusai mengikuti penganugrahan
secara virtual.

Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali beserta seluruh OPD
di lingkungan Pemprov Bali atas upaya raihan klasifikasi informatif
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2020.

Di tahun 2018, Pemprov Bali mendapat predikat cukup informatif lalu di tahun
2019 meningkat dengan klasifikasi menuju informatif.

“Tahun 2020 ini kita bisa sampai di puncak klasifikasi yaitu informatif, ini
tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antar OPD. Kedepannya
kita harus tetap bekerja keras untuk mempertahankan predikat informatif dan
sempurnakan lagi untuk mendapat nilai yang lebih baik,” ujarnya.

Sekda Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Provinsi Bali Gede Pramana juga menyampaikan bahwasanya terdapat dua
kriteria dalam KIP yaitu inovasi dan kolaborasi.

“Kedua kriteria besar ini bisa kita penuhi dan kita berhak menyandang predikat
informatif, kedepan kita tingkatkankan lagi kinerja kita, lebih inovatif lagi
dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dalam
sambutannya menyampaikan terdapat beberapa hal penting terkait keterbukaan
informasi publik dimana keterbukaan informasi publik merupakan upaya
optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian
hak asasi manusia.

Keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah
dalam mendorng partisipasi masayarakat dalam proses pengambilan kebijakan
publik.

Dengan adanya keterbukana inforamsi publik maka masyarakat diharapkan semakin
aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dimulai dari
perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Untuk itu, Wapres mengajak semua pihak untuk memaknai pentingnya pelibatan
partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.

“Pemerintah berkomitmen menjalankan keterbukaan dan transparansi publik dalam
menjalankan pemerintahan,” ujarnya. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi kualifikasi informatif.

Penganugerahan ini diberikan oleh KI pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik
yang menerapkan dan menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP berdasarkan
monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.

Berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang
dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi,
peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.

Untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif
9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Pemprov Bali masuk dalam klasifikasi informatif badan publik pemerintah
provinsi dengan raihan nilai 92,20. (riz)

Berita Lainnya

Terkini