Kabarnusa.com – Rencana penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara untuk memeriksa mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pejalanan dinas tahun 2008-1010, kembali batal dilaksanakan.
Ini dikarenakan penasehat hukum Winasa mengaku belum siap mendampingi kliennya. Minggu lalu pemeriksaan Winasa juga gagal dilaksanakan lantaran Winasa menolak diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Kajari Negara Teguh Subroto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Putu Sauca Arimbawa Tusan mengatakan, pemeriksaan terhadap Winasa dijadwalkan Kamis (26/3) di Rutan Negara.
Namun ternyata tidak bisa dilakukan lantaran kuasa hukum Winasa yang berasal dari Denpasar belum siap mendampingi klienya di Jembrana.
Sebenarnya, tim Penyidik Kejari Negara sudah siap sejak pagi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Winasa. Namun siang hari tiba-tiba ada pemberitahuan pembatalan pemeriksaan terhadap Pak Winasa baru dilakukan siang oleh kuasa hukumnya.
“Karena penundaan ini, kami harus menjadualkan kembali pemeriksaan pada munggu depan,” Terang Sauca.
Sauca juga mengatakan, apabila dalam pemeriksaan pekan depan Winasa belum juga melakukan koordinasi dengan kuasa hukum sehingga mengganggu jadual pemeriksana, pihaknya akan bertindak tegas.
Salah satunya dengan menunjuk jaksa di Jembrana guna mendampinginya agar pemeriksaan Winasa sebagai tersangka kasus korupsi bisa segera dilakukan.
Ini merupakan penundaan kedua kalinya. Karena dalam rencana pemeriksaan pertama yang dilakukan Kamis (19/3) lalu, pemeriksaan terhadap Winasa gagal dilaksanakan.
“Minggu lalu Winasa menolak diperiksa lantaran belum menunjuk kuasa hukum untuk mendapinginya,” imbuh Sauca.
Padahal pemeriksaan ini menurut Sauca, dilakukan untuk mendalami kasus penyalahgunaan dana perjalanan dinas saat dia masih menjabat sebagai Bupati Jembrana.
Terutama untuk mencari data keterlibatan orang lain dalam kasus perjalanan dinas tersebut.
Sauca meyakini, dalam kasus ini tidak hanya Winasa yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ada orang lain yang menjadi pelaku di balik perjalanan dinas tersebut.
“Bisa sekretaris atau ajudan bupati yang berperan membeli tiket pesawat atau mengurus semua akomodasi hotel,” ujarnya.
Menurut Sauca, dalam kasus perjalanan dinas tersebut, negara dirugikan hingga Rp 600 juta. (dar)

