Pengamat Soroti Urgensi Revisi UU TNI untuk Hadapi Ancaman Global

UU TNI harus memberikan payung hukum yang jelas agar peran TNI dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti pandemi, lebih optimal

17 Maret 2025, 07:19 WIB

Jakarta – Pengamat pertahanan dari Indo Defence and Security Community Studies (IDSCS), Arief Darmawan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk memperkuat peran dan kapabilitas TNI dalam menghadapi dinamika ancaman global yang terus berkembang.

Menurutnya, perkembangan zaman dan kompleksitas ancaman menuntut adaptasi kebijakan pertahanan yang relevan dan responsif.

“Dunia saat ini dihadapkan pada ancaman multidimensi yang tidak hanya bersifat militer, tetapi juga non-militer seperti pandemi, krisis pangan, dan ketegangan geopolitik. UU TNI perlu direvisi agar mampu menjawab tantangan tersebut dan memperkuat ketahanan nasional,” ujar Arief keterangan tertulisnya.

Arief mencontohkan dampak pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak 2020. Pandemi tersebut memperlihatkan pentingnya peran TNI dalam mendukung penanganan krisis kesehatan, distribusi logistik, hingga pengamanan wilayah.

“Namun, keterlibatan TNI dalam situasi semacam ini masih belum diatur secara komprehensif dalam kerangka hukum yang ada. Sehingga, UU TNI harus memberikan payung hukum yang jelas agar peran TNI dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti pandemi, lebih optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arief menyoroti konflik geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang berdampak pada ketahanan energi dan pangan global.

“Krisis tersebut menunjukkan betapa rentannya stabilitas global terhadap konflik antarnegara. TNI harus disiapkan untuk menghadapi dampak tidak langsung, seperti gangguan rantai pasok dan lonjakan harga komoditas yang berpotensi memicu instabilitas dalam negeri,” katanya.

Selain itu, konflik berkepanjangan di Palestina menegaskan urgensi diplomasi pertahanan dan kesiapsiagaan TNI dalam mendukung posisi politik luar negeri Indonesia yang konsisten membela kemerdekaan dan hak asasi manusia.

TNI perlu memiliki kerangka yang kuat untuk berkontribusi dalam misi perdamaian dunia, sejalan dengan amanat konstitusi dan peran Indonesia di kancah internasional,” tambah Arief.

Arief juga menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mempertimbangkan perkembangan teknologi militer global. Dalam era digital, ancaman siber menjadi salah satu tantangan utama yang harus diantisipasi.

TNI perlu dilengkapi dengan kapabilitas siber yang memadai. Penguatan aspek ini harus diakomodasi dalam regulasi terbaru agar TNI mampu melindungi infrastruktur strategis negara dari serangan siber,” jelasnya.

Arief menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan hanya kebutuhan internal militer, melainkan juga bagian dari upaya strategis memperkuat kedaulatan negara.

“UU TNI harus adaptif terhadap perubahan zaman, mampu mengakomodasi peran TNI dalam berbagai dimensi ancaman, serta mempertegas kontribusi TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini