![]() |
Tersangka IK menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan sebelum menjalani proses hukum selanjutnya/Dok.DJP Bali |
Denpasar – Seorang pengusaha online advertising IK (37) diduga
melakukan tindak pidana pajak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai
Rp2,28 Miliar. Sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),
IK akhirnya ditangkap petugas di Malang Jawa Timur.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali Kanwil DJP Bali kemudian
menyerahkan tanggung jawab tersangka IK dan barang bukti dugaan kasus pidana
pajak yang merugikan negara Rp2,28 Miliar kepada Kejaksaan Negeri Denpasar
melalui Kepolisian Daerah Bali di Denpasar pada Rabu, 28 April 2021.
Diketahui, tersangka seorang pengusaha online advertising yang melakukan
pengelolaan periklanan di website, diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan.
IK sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau
keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka IK telah menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00 (2,28 miliar),” sebut Pelaksana
Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil
DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam siaran persnya, Kamis (29/4/2021).
Petugas menyerahkan IK kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap
Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Undang-Undang KUP).
Sesuai prosedur sebelum penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan
bukti permulaan terhadap Wajib Pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti
permulaan.
Wajib Pajak diberkan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan
sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta
sanksi denda.
“Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil
DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan,”
sambung Andri.
Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan
permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP
setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut. Tersangka IK (37) sempat
melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan
Desember 2020.
Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali,
Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang
berhasil menemukan IK 4 Maret 2021 di Malang.
Kini, IK ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali Jalan
WR Supratman 7, Denpasar. (rhm)