Jakarta –Kantor Staf Presiden terus mendorong percepatan penyelenggaraan data center Online Single Submission (OSS) berbasis risiko guna menjamin layanan perizinan.
Pentingnya percepatan penyelenggaraan data center Online Single Submission (OSS) berbasis risiko disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade.
Langkah ini diperlukan untuk menjamin layanan perizinan berusaha secara online tersebut tidak terganggu, baik dari aspek teknis maupun keamanannya.
“Layanan yang terganggu akan mengakibatkan persepsi negatif dalam pengembangan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia,” kata Albertien E. Pirade, di dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 7 Januari 2023.
Saat ini Kementerian Investasi/BKPM sebagai penyelenggara OSS berbasis risiko bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mempersiapkan infrastruktur penyelenggaraan data center OSS berbasis risiko.
“Yakni, melakukan transisi infrastruktur ke Pusat Data Nasional (PDN),” ungkapn Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi
Karenanya, gunamenjaga keamanan informasi saat proses transisi, jelas dia, Kementerian PAN-RB bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sudah membentuk tim khusus untuk pengamanan PDN, dan menyiapkan sistem pemerintahan di daerah.
“Jadi nanti semua akan digabungkan menjadi satu sistem nasional, yaitu di PDN,” jelas Albertien E. Pirade.
Pihaknya berharap Kominfo segera menyusun dan mensosialisasikan roadmap proses migrasi PDN dengan setiap Kementerian/Lembaga.
Sebab, masing-masing Kementerian/Lembaga memiliki karakterisitik unik, termasuk tingkat risiko terhadap kelancaran pelayanan dan tingkat keamanan.
“Dalam rapat koordinasi kemarin, KSP juga minta Kominfo melakukan percepatan penerbitan Perkominfo agar dapat selesai pada akhir Februari 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemenko Marves, dan BSSN menggelar rapat koordinasi terkait percepatan penyelenggaraan data center OSS berbasis risiko, pada 1 Februari 2023.
Rapat digelar menyusul belum tuntasnya migrasi data informasi OSS berbasis risiko ke Pusat Data Nasional (PDN).
Padahal Perpres nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres nomo 132/2022 tentang Arsitektur SPBE menyatakan, setiap instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional.
Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Perppu Cipta Kerja dan PP nomor 5/2021, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilakukan diantaranya dilakukan melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yakni OSS RBA.
Sistem OSS RBA tersebut wajib digunakan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta pelaku usaha. ***