Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Polisi Gilimanuk

11 April 2015, 20:38 WIB

Kabarnusa.com – Truk bermuatan puluhan dus rokok ilegal, diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat melintas di depan Pos 2 pelabuhan Gilimanuk, Bali, Sabtu  (11/4/2015) siang.

Penangkapan truk DK 9473 UH yang dikemudikan oleh Zainal Abidin, asal Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, berawal adanya informasi dari Jawa kalau truk tersebut mengangkut rokok tanpa dilengkapi cukai dengan tujuan Bali.

Mendapat informasi tersebut, polisi yang bertugas di pos 2 pelabuhan Gilimanuk langsung siaga. Benar saja, truk yang dimaksud sesuai informasi melintas di sepan pos 2 dan petugas langsung mencegatnya.

Petugas langsung memeriksa truk tersebut dan ternyata benar truk tersebut berisi  rokok 81 dus besar merk Grand 4 dus kecil merk Rohas yang tidak dilengkapi cukai.

Rokok tersebut diangkut dari Paiton Probolingo Jatim dengan tujuan Pengambengan Negara.
Rokok tersebut akan diserahkan  kepada seseorang namun tidak diketahui siapa orang tersebut.

Atas temuan tersebut, sopir beserta truk berisi rokok di bawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Sabtu (11/4) membenarkan pihaknya telah mengamankan sebuah truk berikut mutan sebanyak 81 dus rokok ilegal, berikut supirnya.

“Saat ini kasusnya masih kami tangani dan pelaku melakukan pelanggaran pasal 54 uu No. 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai,” terangnya.

Lanjut Wirya Sucipta, menurut pengakuan pelaku, rokok tersebut milik Ghofur asal Krasakan, Probolinggo, Jawa Timur degan tujuan Banyubiru.

“Menurut pengakuan pelaku dia hanya diminta untuk mengantar puluhan dus rokok tersebut ke depan SPBU Banyubiru, nanti setelah sampai tujuan akan ada yang menjemput,”pungkasnya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini