Denpasar – Peredaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI atau yang
disebut UPK75 di Bali sejak 17 Agustus 2020 hingga kini mencapai Rp35,9 Miliar
lebih.
Kepala Perwakilan Bank Indonesi Provinsi Bali Trisno Nugroho mengungkapkan,
dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75, serta sebagai wujud
dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan
Indonesia selama 75 tahun merdeka, Bank Indonesia menerbitkan.
Pengedaran UPK75 untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali telah dimulai
pada tanggal 18 Agustus 2020 melalui penukaran uang secara individu atau
secara kolektif.
Sampai 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali
sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp. 35,99 Miliar.
“Outflow UPK75 di wilayah Provinsi Bali masih didominasi melalui Perbankan
(72,2%), disusul masyarakat (14,5%) dan selebihnya melalui instansi, lembaga
dan komunitas,” ungkap Trisno.
Sebagai bentuk respon masyarakat yang antusias memiliki UPK75, sejak tanggal
22 Maret 2021 Bank Indonesia semakin mempermudah akses penukaran UPK75.
Penukaran bisa dilakukan langsung ke Bank Indonesia sebanyak 100 lembar dengan
menggunakan 1 KTP dan bisa dilakukan kembali keesokan harinya.
Masyarakat bisa mendapatkan penukaran UPK75 melalui jaringan kantor bank umum.
Saat ini di wilayah Bali terdapat 55 Perbankan yang memiliki jaringan 2 Kantor
Pusat, 8 Kantor Wilayah, 84 Kantor Cabang, 314 Kantor Cabang Pembantu, dan 132
Kantor Unit/Kantor Kas.
Mengingat UPK75 adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen
khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat
memilikinya sebagai koleksi.
Namun demikian sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.
22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK75 juga merupakan
alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI.
Pada perayaan HUT ke-417 Kota Singaraja pada Rabu 30 Maret 2021 yang diiringi
dengan peresmian Pasar Banyuasri, Gubernur Provinsi Bali, Bupati Buleleng dan
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali menyempatkan diri berbelanja dengan
menggunakan UPK75 sebagai alat transaksinya.
Selanjutnya diharapkan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bali
tidak perlu ragu menggunakan UPK75 untuk transaksi sehari-hari.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat
seluruh pecahan Rupiah, hanya menjadikan Rupiah sebagai alat transaksi serta
bijak dalam menggunakan Rupiah,” ajak Trisno. (rhm)