Jakarta – Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat
Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit
Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.
Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya
akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan
teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam
Swakarsa pada tahun 1998,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi
Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(26/1/2021).
Ia menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam
peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban
fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian
khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa,” sambungnya.
Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang
dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan
kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat
pengukuhan dari Polri.
Ia menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa
keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian, sehingga
Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan
aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa
dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak
berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di
lapangan,” tuturnya.
Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan
pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri
untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu.
Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman
masyarakat. “Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi
dan pengawasan polisi,” tutupnya. (riz)