KPH Aksi Desak MPR Hentikan Program Makan Bergizi Buntut Puluhan Ribu Kasus Keracunan Anak

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH Aksi) mendesak penghentian segera program Makan Bergizi (MBG) menyusul maraknya kasus keracunan yang menjerat puluhan ribu anak di berbagai wilayah Indonesia.

15 September 2026, 18:35 WIB

Yogyakarta – Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH Aksi) melayangkan surat aspirasi resmi kepada pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Selasa (15/9/2026).

Aksi ini mendesak penghentian segera program Makan Bergizi (MBG) menyusul maraknya kasus keracunan yang menjerat puluhan ribu anak di berbagai wilayah Indonesia.

Proses penyerahan surat dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Jalan Kusumanegara No. 133, Yogyakarta, pukul 13.00 hingga 13.30 WIB.

Selain dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan layanan pos ekspres sehari sampai ke Jakarta, surat fisik juga diserahkan langsung kepada empat senator perwakilan DIY melalui Sekretariat DPD RI.

Koordinator KPH Aksi, Tri Wahyu, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang mengeklaim tidak ada permasalahan berarti dalam pelaksanaan program tersebut.

Padahal, pihak koalisi mencatat terdapat lebih dari 53.000 data surveillance Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan korban anak-anak.

“Kami memandang kami merespon keras pernyataan dari Kepala BGN Sudaryono yang menyebut tidak ada permasalahan terkait dengan MBG pada nyata ada lebih dari 53.000 data surveillance Kementerian Kesehatan terkait dengan korban MBG,” ujar Tri Wahyu di Kantor DPD RI DIY, Selasa (15/9/2026).

Tri Wahyu menilai visi MPR RI sebagai penegak konstitusi dan kedaulatan rakyat telah tercederai akibat pernyataan tersebut. Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam merespons ribuan korban anak yang jatuh tanpa adanya proses peradilan bagi pihak yang bertanggung jawab.

Senada dengan hal tersebut, pengacara publik LBH Jogja, Royan Julias Cah Candra Jaya, memandang fenomena jatuhnya puluhan ribu korban ini sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Menurutnya, kebijakan yang digulirkan sejak awal dirancang dengan menggunakan logika dan karakter bisnis sehingga lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan target kesejahteraan.

“Ketika suatu program kebijakan menggunakan karakter bisnis makanya akan dikejar soal keuntungan. Ketika keuntungan dikejar maka target-target soal kesejahteraan bergizi dan lain itu tidak akan tercapai. Kenapa? Karena semua dimulai dengan logika bisnis. Maka dari itu korupsi keracunan hanya akan berhenti ketika MPV dihentikan,” jelas Royan.

Sementara itu, surat aspirasi dari KPH Aksi tersebut diterima langsung oleh Muhammad Ari Rusdiantara selaku staf ahli anggota bidang keahlian DPD RI, yang mendampingi Senator Komite III asal DIY, Dr. H. A. Syauqi Soeratno, M.Mal.Comm.

Ari Rusdiantara memastikan substansi aspirasi tersebut sejalan dengan sikap Senator Syauqi Soeratno yang selama ini telah kritis bersuara dan mengingatkan pemerintah dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BGN.

Ia menambahkan, surat fisik tersebut telah dibaca langsung oleh Senator Syauqi Soeratno dan akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPD RI agar mendapat perhatian serius dari pihak eksekutif, baik Kepala BGN maupun Presiden RI.***

 

Berita Lainnya

Terkini