Yogyakarta – Satuan Lalu Lintas Polsek Wirobrajan Yogyakarta membidik para pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helem hingga melanggar lampu lalu lintas.
Sikap tegas kepolisian seperti ditunjukkan Polsek Wirobrajan saat menindak sejumlah pengendara yang membandel dan melanggar lampu lalu lintas atau lampu merah di kawasan perempatan Jalan Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Selasa 2 Juli 2024.
Dari antauan di lokasi, petugas dari Polsek Wirobrajan menghentikan kendaraan yang menembus lampu merah dari arah Jalan Bugisan, menuju ke Jalan Patangpuluhan.
6 Unit Mobil Damkar Jinakkan Api yang Hanguskan Hotel Yellow Star Jogja
“Ya ini sifatnya kita hunting, kita cegah pengendara yang melanggar rambu, termasuk di sini,” kata Panit Lantas Polsek Wirobrajan, Ipda Sumianta kepada wartawan.
Seharusnya ini tidak boleh belok kiri (dari arah Jalan Bugisan ke Jalan Patangpuluhan), harus mengikuti lampu lalu lintas.
Tetapi, lanjut Sumianta masih banyak yang melanggar yang tentunya membahyakan bagi pengguna jalan lainnya.
Lomba Urban Farming Melalui Bahan Jagung Pulut, EWINDO Gandeng KTW Pertanian Kota Jogja Terus Perkuat Ketahanan Pangan
Setiap saat, kepolisian akan melakukan patroli berburu, dan langsung melakukan pendisiplinan jika mendapati pengendara yang membandel, tidak mengenakan helm dan pelanggaran kasat mata lainnya.
“Jadi kita berburu, jika kita menemukan, kita berhenti dan kita tilang,” katanya menegaskan.
Masyarakat diimbau tetap aman, dan mengikuti arus lalu lintas, serta melengkapi surat-surat kendaraan. ***