Razia Malam di Canggu, 6 WNA Diamankan Dirjen Imigrasi

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmen lembaganya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

28 Agustus 2026, 13:52 WIB

Denpasar -Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8/2026) malam.

Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bersama jajaran personel gabungan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang terdiri atas lima orang terindikasi overstay dan satu pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keenam WNA tersebut meliputi 1 warga negara Amerika Serikat, 2 warga negara Inggris, 1 warga negara Nigeria, 1 warga negara Uganda, dan 1 warga negara India, yang kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah pengawasan WNA penting untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menghadirkan pariwisata yang aman dan kondusif.

Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata.

“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujar Hendarsam.

Hendarsam juga menambahkan komitmen lembaganya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutupnya.

Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 guna mengintensifkan pendeteksian dini pelanggaran keimigrasian di Bali. Satgas ini berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum terkait, serta pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk validasi data WNA secara akurat.

Rekapitulasi penindakan Satgas Dharma Dewata menunjukkan tren signifikan:

 Periode I (17–30 Juli 2026): Melibatkan 104 personel Imigrasi serta unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Operasi menyisir kawasan Canggu hingga Nusa Penida, mengamankan 62 WNA bermasalah, serta menyosialisasikan APOA ke 50 pengelola penginapan.

 Periode II (15 Juli–16 Agustus 2026): Menjaring 66 WNA yang didominasi kasus gangguan ketertiban umum/tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), serta overstay (17 kasus).

Tindak lanjutnya mencakup deportasi 13 orang, penempatan 21 orang di Rudenim, serta 41 orang dalam proses pemeriksaan.

Selain patroli rutin, jajaran Imigrasi di Bali turut menindak berbagai kasus menonjol, seperti pendeportasian pengelola agen perjalanan “The Bali Dream”, penindakan kasus asusila, penggagalan upaya pelarian menggunakan jet pribadi, hingga penertiban running event ilegal oleh WNA.***

 

 

Berita Lainnya

Terkini