Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan pengawalan dan pengamanan ketat dalam rangka pemindahan dua orang deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Rabu, 16 September 2026.
Proses pemindahan kedua warga negara asing tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dua deteni yang dipindahkan masing-masing berinisial MF, seorang laki-laki berkewarganegaraan Senegal, dan SM, seorang perempuan berkewarganegaraan Uganda.
MF diketahui telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat overstay selama 25 hari.
Sebelumnya, MF sempat dijadwalkan untuk dideportasi atas pembiayaan Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026, namun rencana tersebut batal terlaksana karena yang bersangkutan melakukan perlawanan serta menunjukkan ketidakstabilan kondisi di bandara dengan menolak untuk dipulangkan.
Sementara itu, deteni SM telah berada di dalam detensi sejak 17 April 2026 akibat pelanggaran Pasal 75 ayat (1) undang-undang yang sama, yakni memberikan keterangan tidak benar guna memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Guna mengantisipasi potensi kendala dan memastikan peristiwa penolakan serupa tidak terulang, Rudenim Denpasar telah melakukan mitigasi komprehensif dari berbagai aspek sebelum pemindahan dilaksanakan.
Langkah antisipatif tersebut mencakup peninjauan ketat terhadap aspek keselamatan penerbangan hingga pemeriksaan kesehatan deteni yang sebelumnya telah dikonsultasikan secara mendalam dengan dokter.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa langkah pemindahan ini telah mengantongi persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi sehingga memerlukan penataan ulang.
Pemindahan ini dilakukan ke Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar.
”Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Kamis 17 September 2026.
Pemindahan ini dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar.
“Kami memastikan seluruh proses pemindahan
berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” tandasnya.***

