Yogyakarta-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membekukan operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusul adanya dugaan kasus keracunan makanan dan belum dipenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Aby Ismawan, menyatakan pembekuan terhadap tiga SPPG yang terindikasi kasus keracunan akan diberlakukan hingga seluruh proses evaluasi dan pembenahan dinyatakan tuntas.
Tim penilai dan koordinator wilayah nantinya akan memantau langsung perbaikan standar di lapangan sebelum izin operasional dapat dipertimbangkan kembali.
“Nanti sampai menunggu perbaikan dulu. Koordinator wilayah nanti akan melihat dan menilai sudah ada perbaikan atau belum,” ujar Aby, Kamis (10/9/2026).
Aby juga menegaskan BGN tidak akan ragu membawa unsur kelalaian berulang ke ranah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, menjelaskan kronologi insiden dugaan keracunan terbaru di wilayah Bantul saat ini masih dalam tahap investigasi dan pengujian laboratorium untuk memastikan penyebab pastinya.
Keputusan sanksi final selanjutnya akan ditentukan oleh BGN Pusat melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan.
“Sesuai penilaian dari Deputi Pusat nanti akan ada keputusan. Pembuktiannya kan belum selesai, harus uji lab dulu,” ungkap Gagat, Kamis (10/9/2026).
Gagat merinci selain tiga dapur yang terkait kasus keracunan, terdapat 11 SPPG lain di DIY yang turut disuspend akibat belum mengantongi SLHS. Selama masa pembekuan ini, seluruh aliran anggaran operasional bagi 14 unit tersebut resmi dihentikan melalui koordinasi dengan Inspektorat serta Biro Umum dan Keuangan.
Di sisi lain, BGN memastikan seluruh biaya pengobatan siswa dan guru yang terdampak—baik rawat jalan maupun rawat inap—ditanggung sepenuhnya oleh lembaga, sementara mitra pengelola dan yayasan diminta aktif mendampingi para korban hingga pulih.
Berdasarkan evaluasi internal, sekitar 90 persen insiden dalam pelaksanaan MBG dipicu oleh ketidakpatuhan pengelola terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Sebagai tindak lanjut, BGN kini mewajibkan setiap SPPG memiliki tenaga ahli gizi serta memperketat pelatihan, sosialisasi, dan pembinaan berkala guna mencegah kejadian serupa terulang.***

