Razia Penegakan Prokes di Denpasar, 8 Orang Terjaring

25 Januari 2021, 17:25 WIB

Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kelurahan
Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah
taktis dengan menggelar razia prokes/ist.

Denpasar – Sebanyak delapan orang terjaring dalam razia penegakan
protokol kesehatan yang digelar Tim Gabungan di Kota Denpasar, Senin
(25/1/2021).

Tim gabungan terdiri unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan
Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar
Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48
Tahun 2020.

Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kelurahan
Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis
dengan menggelar razia prokes.

8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan
benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.

“Sebanyak 4 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali
Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 4 orang lainya
diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai
masker yang tidak sempurna,” beber Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede
Anom Sayoga.

Penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota
Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan
pelintas di wilayah Kelurahan Tonja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.

Terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM. Kegiatan ini dilaksanakan
dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang
melintas di kawasan Kelurahan Padangsambian.

Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi
denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan
kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera
sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol
kesehatan.

Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini
diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini
lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan
Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat
dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi
protokol kesehatan wajib,” ujarnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini