Reklamasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Jembrana Distop

28 November 2014, 07:04 WIB

JEMBRANA – Petugas Satpol PP Kabupaten Jembrana menyetop proyek reklamasi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pantai Pengambengan. Proyek perluasan PPN di laut berada belakang pabrik Bali Maya dan beberapa pabrik lainnya di Desa Tegal Badeng Barat, Negara akhirnya dihentikan Sat Pol PP.

Sejumlah warga nelayan di Desa Tegal Badeng Barat, Negara sejak sebulan terakhir gencar memprotes proyek  reklamasi di laut belakang pabrik Bali Maya. Mereka merasa dirugikan karena reklamasi di sekitar PPN Pengambengan, membuat nelayan tidak punya lahan untuk menambatkan perahunya.

Selain itu, mega proyek itu dinilai tanpa didahului sosialisasi kepada warga sekitar dan nelayan. “Kami merasa tergusur dengan adanya proyek itu, kami tidak lagi bisa menambatkan perahu kami karena lahan untuk menambatkan perahu sudah diurug,” tandas Saiful (45) seorang nelayan kepada wartawan Kamis (27/11/14).

Untuk menambatkan perahu ke tempat lain dengan jarak yang sangat jauh. Dengan proyek reklamasi dan kolam labuh, di wilayah itu, dikawatirkan ombak akan semakin besar ke wilayah barat sehingga mereka akan semakin sulit menambatkan jukung dan perahunya.

Diketahui, proyek itu menggunakan dana APBN yang dikerjakan PT Sura Madu mengurug laut untuk dijadikan daratan sebagai tempat pembangunan groin. Luas laut yang diurug berkisar 4,4 hektar dengan panjang 300 meter. Proyek ini merupakan perluasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budhi saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihak PPN Pengambengan belum ada pemberitahuan kepada pihak Pemkab terkait pembangunan proyek. “Kami cek sore ini ke lapangan. Seharusnya meskipun itu proyek pusat namun harus tetap ada pemberitahuan kepada Pemkab,” dalihnya.

Pihaknya sudah menyita kunci beberapa alat berat di lokasi sekaligus meminta pihak proyek menghentikan sementara, pekerjaannya dan meminta datang ke kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan. (dar)

Berita Lainnya

Terkini