Denpasar – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali mencatat
pertambahan kasus sembuh sebanyak 36 orang, dan meninggal Dunia sebanyak 2
orang.
Sedangkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 68 orang melalui transmisi
lokal.Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi Positif
11.588 orang, sembuh 10.397 orang (89,72%), dan Meninggal Dunia 380 orang
(3,28%).
“Kasus Aktif per hari ini menjadi 811 orang (7,00%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali
Dewa Made Indra dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Mengacu Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Sebagai upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah,
namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat
terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Masyaakat diminta disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling
mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera
terbebas dari pandemi Covid-19. (rhm)