Sering Terjadi Kamacetan, Bupati Suwirta Minta Pedagang Ikuti Aturan Berlaku

4 November 2020, 21:43 WIB
Bupati Suwirta saat sosialisasi kepada pedagang buah dan bawang yang
mempunyai toko diluar Pasar Umum Galiran Klungkung di Terminal Pasar
Galiran Klungkung, Rabu (4/11/2020)/ist.

Semarapura – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta para pedagang
buah dan bawang yang berjualan agar mentaati aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi kepada pedagang buah dan bawang yang
mempunyai toko diluar Pasar Umum Galiran Klungkung di Terminal Pasar Galiran
Klungkung, Rabu (4/11/2020).

Sosiaslisasi dihadiri Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, serta para OPD
terkait.

Suwirta menghimbau kepada para pedagang yang punya toko dan berjualan di
Klungkung harus taat dengan aturan yang ada, mengurus ijin, menjaga
ketertiban, sampahnya harus dibersihkan serta Peraturan Bupati dan Perda yang
ada harus ditaati.

Mendapat banyaknya keluhan dari pedagang yang berjualan didalam pasar, karena
ada pedagang bermobil yang mengecer dagangannya diluar pasar sehingga didalam
pasar menjadi sepi pembeli.

Selain itu, mereka di luar pasar, tidak kena retribusi sedangkan pedagang
pasar kena retribusi ke pemerintah daerah dan perannya lebih besar dalam
pembangunan di Kabupaten Klungkung.

Kedepan peraturan akan diperketat kepada pedagang grosir dan pedagang eceran.
“Kalau kita tidak pertegas takutnya nanti semua orang mengikuti hal tersebut
berjualan dan mengecer dipingir jalan,” tambah Suwirta.

Selain di luar Pasar Galiran, Pedagang buah di sepanjang jalan puputan juga
dihimbau agar menjaga ketertiban, karena sering dilihat disana terjadi
kemacetan akibat bongkar muatan buah oleh truk yang menutup sebagian besar
jalan raya yang dilalui oleh masyarakat umum.

Apabila dibiarkan seperti ini, nanti hari raya seperti galungan dan hari raya
besar hindu akan membuat arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut menjadi
semrawut.

Selain ketertiban, para pedagang diminta untuk tidak memainkan harga yang
memang sudah ada dipasaran. Jaga ketertiban taat ijin, bikin persaingan harga
yang sehat, jualan yang wajar jangan menjual dibawah harga normal.

Pihaknya juga menegaskan untuk tempat bongkar muat sudah ditetapkan di
terminal Klungkung, jangan dijalan-jalan, apabila ada toko yang melanggar
peraturan tersebut segera tutup toko tersebut. Agar kedepan semua peraturan di
Kabupaten Klungkung harus ditaati.

Sekda Klungkung Gde Putu Winastra dalam keterangannya bahwa pedagang bawang
dan buah yang diundang berjumlah 52 pedagang tetapi yang hadir hanya 33
pedagang.

Dalam sosilasisasi tersebut para pedagang diminta untuk mengikuti aturan yang
berlaku di Kabupaten KLungkung dan mengikuti visi misi dari Bupati Klungkung
dalam membangun perekonomian di Klingkung.

Sebelum sosilasisasi, sebelumnya sudah dilakukan pendataan terhadap pedagang
yang ada diluar pasar.

Pembinaan-pembinaan juga dilakukan apabila ditemukan pelanggaran saat
dilakukan tinjauan kelapangan oleh tim maupun Bapak Bupati yang melakukan
sidak.

Sosilasisasi ini adalah penegasan, yang pada intinya kita akan
memberlakukan aturan yang ada di Klungkung dengan tegas.

Diantaranya, masalah izin, ketertiban umum, parkir, serta sampah yang harus
ditanagni dengan benar. Untuk pedagang bawang yang mempunyai sampah kulit
bawang, membuang sampahnya harus terbungkus rapat, karena dapat menimbulkan
bau yang tidak enak. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini