Syarat Wajib Mendapatkan Set Top Box TV Digital secara Gratis

20 Juni 2022, 18:25 WIB

Denpasar – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap. Untuk itu, Kominfo (Kominfo) berencana membagikan alat penangkap siaran televisi STB (Set Top Box) atau TV digital.

Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital. Sebanyak 3.202.470 unit set top box gratis TV digital dibagikan ke masyarakat miskin.

Sumber bantuan tersebut berdasarkan penyelenggara multipleksing (mux), yakni lembaga penyiaran yang menyediakan siaran televisi digital teresterial. Secara keseluruhan, selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan 6,7 juta unit STB.

Tower Turyapada akan Memperkuat Siaran TV Digital Wilayah Buleleng dan Sekitarnya

Syarat dan Cara Mendapatkan STB TV Digital Secara Gratis.
Untuk mendapatkan bantuan STB TV Digital gratis, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kominfo, yakni:
Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
WNI dengan KTP elektronik.
Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO.
Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Lalu pilih menu daftar susulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Lalu, pada menu daftar usulan tadi, silahkan detikers pilih menu tambah usulan, kemudian dengan masukkan NIK KTP dan KTP anda, sistem akan memvalidasi, serta mencocokkan data, apakah sudah sesuai atau belum. Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan, salah satunya adalah pemberian alat Set Top Box (STB) gratis.

Daftar Siaran TV Digital, yang Bisa Dinikmati untuk Wilayah Bali

Berita Lainnya

Terkini