Solo -Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng martabat dan reputasi Indonesia di kancah internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, saat memberikan pidato dalam acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) DePA-RI untuk wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar yang berlangsung di Hotel Adhi Wangsa, Solo.
Menurut Luthfi, penanganan korupsi di Indonesia perlu mencontoh langkah tegas di negara lain, seperti China, di mana para elit politik dan pejabat yang terlibat korupsi dijatuhi hukuman berat.

Ia menekankan tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berfokus pada jumlah pelaku yang dipenjara, melainkan keberhasilan negara dalam memulihkan kerugian dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak,” ujar Luthfi.
Dalam kesempatan yang sama, DePA-RI secara khusus mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Batas waktu yang dicanangkan yakni sebelum Desember 2026, yang menyisakan waktu kurang dari tiga bulan.
Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan penuh serta bertindak tegas apabila ada menteri atau pejabat negara yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Pendekatan penegakan hukum disarankan agar berfokus pada metode follow the money guna melacak aliran dana haram agar tidak dinikmati oleh keluarga maupun kroni pelaku.
Kendati mendesak penindakan yang tegas dan pemberian efek jera, DePA-RI mengingatkan bahwa seluruh proses hukum wajib berjalan sesuai koridor due process of law.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, dan independensi peradilan,” tegas pria yang pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi di UNAFEI Tokyo tersebut.
Sebagai organisasi profesi advokat yang memegang teguh kredo Justitia Omnibus (keadilan untuk semua), DePA-RI menyatakan advokat memiliki kewajiban moral untuk mengawal penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkepastian hukum.
Pembelaan yang diberikan oleh advokat kepada klien tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
Melalui pelantikan DPC-DPC baru di wilayah Jawa Tengah, DePA-RI berharap para advokat di daerah tidak hanya aktif mendampingi klien, tetapi juga turut serta memberikan pendidikan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat budaya antikorupsi di tingkat pemerintahan daerah.
“Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki tanggung jawab masing-masing untuk membangun sistem yang lebih transparan. DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Luthfi.***

