Target 2023 Terlampaui, Penerimaan Pajak DJP Bali Tembus Rp13,347.77 Triliun

Penerimaan pajak mencapai Rp13,347.77 triliun berhasil dibukukan Kanwil DJP Bali hingga akhir tahun 2023.

15 Februari 2024, 06:37 WIB

Denpasar – Kanwil DJP Bali hingga akhir tahun 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp13,347.77 triliun atau 104,74% dari target yang ditetapkan.

Pada tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) ditargetkan bisa mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp12,744.29 triliun.

Mengakhiri tahun 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp13,347.77 triliun atau 104,74% dari target yang ditetapkan.

Diva Titi DJ Beberkan Rahasia Tampil Cantik Pascaoperasi Bedah Plastik di ID Hospital Korea

Capaian ini disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali Harry Pantja Sirait saat kegiatan konferensi pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali.

“Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 30,98% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp10,190.55 triliun,” sebut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali Harry Pantja Sirait dalam keterangan tertulis.

Disebutkan, penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp2.539 miliar yang berkontribusi 19,02% dari realisasi penerimaan.

Penerimaan Pajak Lampaui Target, Kanwil DJP Bali Bukukan Rp13,03 Triliun

Artikel Lainnya

Terkini