Terlibat Pembunuhan hingga Perbuatan Amoral, Polri Pecat 13 Anggota Polairud

Sebanyak 13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri dipecat secara tidak hormat karena terlibat berbagai kasus mulai perbuatan amoral perselingkuhan hingga pembunuhan.

30 Desember 2023, 07:09 WIB

Jakarta– Terbukti terlibat berbagai kasus, diantaranya kasus pembunuhan, indisipliner, amoral seperti perselingkuhan, dan penelantaran keluarga Sebanyak 13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri dipecat secara tidak hormat.

Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023.

Yassin Kosasih mengatakan penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel.

“Selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tandas Yassin Kosasih dalam keterangan tertulisnya.

Langkah ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri.

Selain itu, sebagai bentuk konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan.

Polri ditegaskan, Yassin Kosasih terus berkomitmen mewujudkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada oknum anggota yang terbukti melangar norma, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.

Salah satu implementasinya adalah penerbitan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1336/IX/2022, tanggal 29 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggota Korpolairud Baharkam Polri.

Pihaknya menegaskan, seluruh personel Kopolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Dia juga berpesan agar seluruh personel meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menumbuhkan sikap disiplin dan kesatuan yang tinggi.

“Memelihara tingkah laku dan tutur kata yang baik, serta menghindari sikap arogan, individualisme, dan apatis,” katanya menegaskan.

Mereka yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.

Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo. ***

Berita Lainnya

Terkini