42 Unit Sepeda Motor Dinas Pemkab Klungkung Dilelang

4 September 2020, 13:57 WIB

Semarapura – Pemerintah Kabupaten Klungkung melelang 42 unit sepeda
motor dinas melalui internet (closed bidding) pada Kamis, 10 September 2020.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggunakan perantara
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan
penjualan Lelang melalui internet (closed bidding).

Bagi peserta lelang yang ingin secara langsung melihat kondisi motornya bisa
di parkir belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian
Kabupaten Klungkung di Desa Selat. 

Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung,
Ir I Dewa Putu Griawan lewat surat pengumuman lelang pada Jumat
(4/9/2020). 

Objek Lelang 1 (unit) paket kendaraan roda dua sejumlah 42 unit dalam kondisi
scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 ,- dan uang tunai senilai Rp
3.800.000 ,-

Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah Kabupaten Klungkung, Ir I Dewa Putu Griawan menjelaskan adapun beberapa
syarat lelang diantaranya yakni penawaran lelang bisa dilakukan dengan cara
online melaui akun website hhtp://lelang.go.id syarat ketentuan dan tata cara
dapat dilihat pada menu “Informasi penting : 

“Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut,”
sebutnya. 

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual
Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada
website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan lelang. 

Peserta lelang dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jl.
Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian
Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai Pukul 08.00 Wita s/d
15.00 Wita.

Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga
lelang dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari
jani/wanprestari serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke
kas negara. 

Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang
dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank. 

Sedangkan pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang
terhadap objek lelang tersebut. Pihak-pihak yang berkepentingan  /
peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan/keberatan dalam bentuk apapun
kepada pihak penjual atau Pejabat lelang.(rhm)

Berita Lainnya

Terkini