Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan meminta diberikannya perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan, langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
Dari pengawasan, OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya.
Kebijakan Hilirisasi Strategis Sektor Kelautan dan Perikanan di Bali Harus Menciptakan Iklim Investasi
“Hal ini kemudian yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan,” ungkap Aman Santosa dikutip dari keterangan tertulis Jumat 5 Juli 2024.
Selain pencabutan izin usaha, OJK juga memberikan Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023, sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.
Aman Santosa, mengungkapkan, sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya.
Kembangkan Climate Risk Management Sektor Perbankan, OJK Perkuat Kemitraan Bersama Kedutaan Australia dan Prospera