![]() |
| Anwar Ibrahim (foto: kualalumpurpost) |
Kabarnusa.com – Pengadilan Federal Malaysia menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anwar Ibrahim dan menolak pengajuan banding dan pengurangan hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi setempat.
Hukuman tersebut mengakhiri masa jabatan publiknya sebagai pemimpin oposisi ternama di Malaysia. Selain itu, pengadilan menolak tuntutan jaksa untuk menambah hukuman penjara bagi mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia itu.
Media online Malaysia, Malaysian Insider, melaporkan sebelum hukuman disahkan, Anwar menyerang lima hakim yang memvonisnya hari ini.
Anwar mengatakan hakim telah tunduk pada pemimpin politik dan bersengkokol dalam kejahatan pembunuhan peradilan”
Anwar menyebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tun Arifin Zakaria itu dipengaruhi oleh Kantor Perdana Menteri beberapa menit setelah putusan disampaikan.
“Dalam ketertundukan kepada majikan politik, mereka mempermalukan diri mereka sendiri dan telah menjadi mitra dalam kejahatan pembunuhan peradilan,” kata Anwar, sebelum Hakim Arifin meminta tim pembela Anwar, Sri Gopal Sri Ram, untuk mengatakan kepada kliennya berhenti berbicara.
Tapi Sri Ram mengatakan kepada Hakim Arifin bahwa kliennya memiliki hak untuk menggugat pengadilan. “Ya, di banding tetapi tidak untuk mengutuk pengadilan,” kata Hakim Arifin dikutip Malaysia Insider.
Namun pemimpin oposisi terus menyerang majelis hakim. Anwar menambahkan, “Anda memiliki kesempatan untuk meluruskan yang salah, tapi Anda memilih untuk tetap di sisi gelap”.
“Saya akan lagi, untuk ketiga kalinya, berjalan ke penjara tetapi dengan kepala tegak. Saya tidak akan diam dan akan berjuang untuk kebebasan dan keadilan dan tidak akan pernah menyerah,” kata Anwar dengan nada tinggi di depan mikropon.
Sebelumnya, pengacara Anwar mengatakan klienya bisa dihukum hanya satu hari penjara, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 377B KUHP Malaysia.
Tetapi Jaksa Penuntut dipimpin Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah menuntut hukuman penjara lebih lama, yang bisa naik sampai 20 tahun.
Tim pembela Anwar mengatakan bahwa Pengadilan Federal tidak punya alasan untuk meningkatkan hukuman kepada Anwar.
Sri Ram juga mengatakan bahwa pengadilan bisa menggunakan kebijakannya untuk memberi pemimpin oposisi itu hukuman yang lebih ringan.
“Dia bukan seorang warga biasa. Kontribusinya saat bersama pemerintah ke negara ini banyak dan luas.Bahkan di oposisi, ia telah berkontribusi secara signifikan untuk memajukan prinsip-prinsip demokrasi dan membangkitkan hati nurani mayoritas rakyat Malaysia,” kata Sri Ram. (ali)

