Bali Berlakukan Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat

28 Januari 2021, 23:00 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster dan pemangku kepentingan
menyepakati pemberlakuan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa
adat.

Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira
Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida
Pangelingsir Agung Putra Sukahet secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan
Bersama tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa
Adat (Sipandu Beradat) tepat pada Purnama Kaulu, hari Kamis, di Wantilan Pura
Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis
(28/1/2021).

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut
Kartika Jaya Seputra dalam laporannya dihadapan Gubernur Koster dan Wakil
Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, ditandatanganinya Nota
Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Sipandu Beradat, merupakan wujud
implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan
Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.

Sistem untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia
sakala-niskala sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka
Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Guna mewujudkannya, maka diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat
secara terpadu, dan perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan
Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa
Adat, dengan mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di Desa Adat
dengan membentuk Forum Sipandu Beradat dalam rangka mewujudkan sistem
pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya
Bali.

“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Desa
Adat, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat Provinsi. Pembentukan
Forum Sipandu Beradat berdasarkan keputusan Bendesa Adat untuk Forum Sipandu
Beradat di tingkat Desa Adat; Camat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat
kecamatan; bupati/walikota untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat
kabupaten/kota; dan Gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat Provinsi,”
jelas Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut
Kartika Jaya Seputra.

Secara fungsi, Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif
dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat.

Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas
mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban,
ketentraman, keamanan, dan kerawanansosial.

Kemudian, menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban,
ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menganalisis data dan laporan
mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan
kerawanan sosial.

Juga; melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan,
dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi
penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu
bilamana diperlukan.

Dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum Sipandu Beradat tingkat Desa
Adat, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra juga menjelaskan bahwa Forum
Sipandu Beradat dapat melaksanakan kegiatan preventif terbatas, berupa
pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan.

Selanjutnya, penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan
keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan
kemasyarakatan; patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan
ketertiban lingkungan masyarakat; dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah
Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah Desa Adat.

“Kegiatan preventif ini hanya dilaksanakan oleh Pacalang, Pam Swadaya,
dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong
Praja apabila diperlukan dalam koordinasi Kepolisian setempat,” tegasnya.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bersama Danrem 163/Wira Satya
Brigjen TNI Husein Sagaf menyatakan apresiasinya dan menyambut baik
dibentuknya Forum Sipandu Beradat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan
lokal untuk menciptakan keamanan Bali.

“Kegiatan ini harus ditingkatkan kualitas SDM-nya, dan jangan sampai kegiatan
ini keluar dari aturan yang berlaku,” Danu.

Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf dengan menyatakan sistem
keamanan tradisional di Bali ini juga harus tetap mengacu pada aturan hukum
yang berlaku di NKRI.

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam
sambutannya menegaskan selama ini Desa Adat sudah bersinergi dengan Kepolisian
dan TNI, hingga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Bali aman, damai, rukun.

“Sehingga dengan adanya Forum Sipandu Beradat, kami di MDA Provinsi Bali
sangat menyambut baik,” tegas Ida Pangelingsir.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan ini merupakan implementasi nyata dari
Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu
Berbasis Desa Adat untuk memberdayakan kelembagaan di desa adat.

Dalam hal ini membangun ketertiban dan kemanan berbasis desa adat yang
bersinergi dengan negara di dalam mengayomi dan menangani masalah yang
berkaitan dengan ketertiban, keamanan masyarakat.

“Ini model keamanan yang bagus dan baru pertama kali ada di Indonesia, yang
langsung dipayungi oleh Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat
di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem
Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat,” pungkasnya, (rhm)

Berita Lainnya

Terkini