Bantah Lamban soal Dana Covid-19, Pemprov Bali Cairkan Insentif Nakes Rp 22,8 Miliar

19 Juli 2021, 13:33 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra/Dok.Pempov Bali

Denpasar – Hingga bulan Juni 2021 Pemerintah Provinsi Bali telah
mencairkan Insentif bagi tenaga kesehatan mencapai Rp22,8 Miliar. Sekretaris
Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan hal itu sekaligus untuk
menepis kabar yang menyebutkan Bali lamban dalam pencairan dana Covid-19.

Sebelumnya, beredar pemberitaan dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito
Karnavian, menegur secara tertulis 19 provinsi yang disebut lamban dalam
pencairan dana Covid-19 di daerah.

Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali
belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19.

“Namun saya tegaskan Pemerintah Provinsi Bali sudah merealisasikan dana
pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021,” tegas
Sekda Dewa Indra dalam keterangan resminya di Denpasar, Senin (19/7/2021).

Indra juga menekankan untuk realisasi pembayaran insentif nakes penanganan
Covid-19 Provinsi Bali tersebut dari anggaran sebesar Rp 47.017.500.000, sudah
direalisasikan sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp. 22.851.785.991 atau dengan
persentase 48,60 persen.

Seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut provinsi Bali tidak seharusnya
masuk kedalam surat teguran dari Mendagri tersebut.

“Realisasi ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021,” tandas pria yang juga
menjabat Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali.

Indra sempat  menunjukkan surat yang telah dikirim ke Menkeu dan Mendagri
tersebut. Secara rinci dalam laporan itu menyampaikan realisasi dukungan
pendanaan untuk Belanja Kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja
prioritas lain.

Pada Minggu (18/7) malam dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif
nakes tersebut.

“Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum
diupdate per Juli 2021 padahal hingga Bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah
melakukan pembayaran sedangkan untuk Bulan Juli tentunya masih berjalan,”
tukasnya lagi.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan teguran
tertulis kepada 19 kepala daerah.

Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan
Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat,
Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Provinsi Bali juga disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan
daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang
dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 M. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini