Bawaslu Sleman Temukan Puluhan Warga yang Belum Tercoklik, Kok Bisa?

Temuan Bawaslu Sleman puluhan pemilih belum tercoklik ditengah-tengah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) diklaim telah diselesaikan KPU Sleman seratus persen.

3 Agustus 2024, 10:39 WIB

SlemanBawaslu Sleman menemukan terdapat puluhan warga di Kabupaten Sleman yang belum dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bahkan tidak masuk rancangan awal daftar pemilih di Pilkada 2024.

Temuan Bawaslu Sleman itu ditengah-tengah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) diklaim telah diselesaikan KPU Sleman seratus persen.

Ketua Bawaslu Sleman , Arjuna Al Ichsan Siregar yang menyebut puluhan warga tersebut yakni di wilayah Prambanan dan Tempel. 

Temuan warga yang belum tercoklit di Kapanewon Prambanan bermula saat itu Bawaslu mendapatkan data mutasi penduduk masuk di Kalurahan. 

“Data tersebut lalu disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan pencermatan. Ini dilakukan apakah data tersebut sudah masuk daftar pemilih atau belum”, kata Arjuna kepada wartawan, Sabtu 3 Agustus 2024.

Data yang masuk ada sekitar 20 data pemilih di Prambanan yang belum masuk di dalam daftar pemilih dan belum dicoklit.

Sedangkan temuan data pemilih yang belum tercoklit di Kapanewon Tempel ditemukan sekitar 40 pemilih yang didominasi pemula.

“Jumlahnya yang di Tempel sekitar ada 40 pemilih pemula,” ungkap Arjuna Al Ichsan Siregar.

Dengan temuan tersebut, menurutnya pada proses penyusunan daftar pemilih tidak akurat. Selain itu, ia juga menilai ada potensi data yang tidak dijangkau KPU.

Hal ini karena data yang perekaman KTP pemula seharusnya juga dijangkau secara berkelanjutan. 

Disebutkan, data mutasi penduduk masuk dan keluar juga menjadi masalah. Karena ada penduduk masuk yang sudah menjadi penduduk Sleman tetapi tidak masuk daftar pemilih.

Pihaknya menduga data yang belum tercoklit tidak hanya di dua wilayah tersebut, ditambah hingga saat ini Bawaslu masih dibatasi dan kesulitan mengakses data pemilih di tiap Kapanewon.

“Bahkan bawaslu tidak diperkenankan meminta data rekam KTP di Kapanewon oleh Disdukcapil,” tukas dia.

Setidaknya minimal nama dan alamat, tidak perlu NIK KTP. Agar kita sama-sama bisa menyelamatkan akurasi data pemilih.

Guna menindalanjuti temuan tersebut, Bawaslu Sleman melalui Panwascam bersama PPK akan langsung turun ke lapangan untuk menelusuri pemilih yang belum tercoklit tersebut terutama mengambil atau meminta bukti otentik salinan data kependudukan.

Data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk diusulkan agar dimasukkan daftar data pemilih saat pleno berjenjang dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

“Jangan sampai ada pemilih yang seharusnya memiliki hak pilih, tapi tidak terdaftar di daftar pemilih,” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini