Bayi Dugong Terdampar Penuh Luka di Polewali Mandar

22 September 2021, 10:32 WIB
IMG 20210922 WA0044
Data morfometrik menunjukkan panjang total anakan dugong mencapai 100 cm dengan panjang badan 90 cm dan lingkar badan 80 cm/Dok. Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP

Jakarta– Seekor bayi dugong (Dugong dugon) terdampar di Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu berhasil diselamatkan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyelamatkan bayi dugong malang itu.

Tim Quick Response (Respon Cepat) BPSPL Makassar bersama Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Barat serta Satuan Polisi Perairan Polres Polman langsung bergerak ke lokasi. 

Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa mengungkapkan, hasil pemantauan di lokasi kejadian, anakan dugong yang terdampar memiliki panjang yang diperkirakan mencapai 1 meter.

“Kondisinya masih membutuhkan ASI induknya dan masih terlihat aktif, namun ditemukan beberapa bekas luka pada bagian abdomen (perut) dan bagian punggung,” ujar Gatreda.

Warga setempat menuturkan, kemunculan anakan dugong terjadi sekitar 2 minggu sebelumnya.

Pada saat itu anakan dugong berusaha dilepasliarkan, namun pada hari berikutnya anakan dugong kembali ditemukan di pantai yang sama. Sedangkan induknya diketahui telah mati.

Guna memastikan kondisi bayi dugong, BPSPL Makassar berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Polman serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi interaksi secara langsung dengan dugong tersebut.

Penanganan medis yang dilakukan adalah memberikan susu non laktosa serta memberikan antibiotik dan vitamin yang disuntikkan pada bagian punggung.

“Data morfometrik menunjukkan panjang total anakan dugong mencapai 100 cm dengan panjang badan 90 cm dan lingkar badan 80 cm,” tambah Getreda.

Dugong kemudian dievakuasi ke lokasi Pantai Mampie Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman. Pemilihan Pantai Mampie dikarenakan kesediaan dari Muhammad Yusri, anggota Komunitas Sahabat Penyu, untuk menjadi orang tua asuh sementara bagi bayi dugong.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari mengapresiasi tindakan cepat tim dan pihak terkait lainnya yang sigap mengevakuasi dan menangani sehingga bayi dugong dapat diselamatkan.

Ia mengingatkan dugong merupakan biota yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.P

Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Dugong termasuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sebagai satwa yang “rentan terhadap kepunahan”, dan Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),” tutup Tari. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini