Denpasar – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Bali menangkap 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Penangkapan oleh BNNP Bali dilakukan pada Senin 21 Oktober 2024, setelah petugas mendapat informasi intelijen, bertempat di salah satu kamar kos di wilayah Denpasar.
Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 3 orang pelaku dalam sebuah kamar kos. Petugas juga menemukan barang bukti diduga Narkotika di dalam tas wanita milik “Ayu” sekaligus sebagai pemilik kamar.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengungkapkan, “Ayu’ sedang pergi dugem ke sebuah tempat karaoke di Denpasar selanjutnya Tim melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap “Ayu” tengah memakai atau pesta narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya,” ungkap Made Sinar Subawa dalam keterangan tertulisnya Kamis 31 Oktober 2024.
Di Tempat sama, Tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotia.
Ditambahkan Made Sinar Subawa, 7 orang lainnya merupakan penyalahguna/pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.
Diantara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali.
Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan pererdaran gelap narkotika pada kasus tersebut.
1.HR (44)Laki-Laki asal sumenep yang berprofesi karyawan swasta yang berperan sebagai pengedar yang ambil bahan si “Ayu”.
2.IGALM(36) perempuan asal Badung yang berprofesi wiraswasta,yan berperan sebagai pengendali dan sumber barang HR
3.WCH(34)Laki-Laki asal Jakarta yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai Pengedar.
4.RM(30)Perempuan asal Banyuwangi yang berprofesi ART, berperan sebagai kaki tangan “Ayu’
5.ANF(36)Laki-Laki asal Banyuwangi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.
“Total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu : narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir,” sebutnya.
Atas kasus tersebut,pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2)JO Pasal 132 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (2)JO Pasal 132 ayat (1)Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. ***