Yogyakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menyiapkan langkah strategis menghadapi ancaman puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus mendatang.
Fokus utama diarahkan pada penanganan kekeringan yang berpotensi meluas di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY, Tito Wicaksono, menjelaskan meski tidak ada alokasi khusus dropping air dalam APBD tahun berjalan akibat keterbatasan pagu anggaran, dukungan operasional tetap diberikan.
Salah satunya melalui skema pinjam pakai armada tangki air untuk kabupaten terdampak. “Kulon Progo sudah memanfaatkan dua tangki air dari BPBD DIY untuk kebutuhan dropping air,” ungkapnya, Rabu (29/7/2026).
Tito menekankan, penanganan kekeringan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan kerja kolektif lintas sektor.
Bantuan terus mengalir dari BAZNAS, Dinas Sosial, PMI, NGO, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.
Untuk menutup keterbatasan anggaran, BPBD DIY juga tengah menyiapkan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Begitu dampak kekeringan meluas, kami segera ajukan izin pergeseran BTT agar dropping air bisa diakses. Masing-masing kabupaten juga punya mekanisme serupa,” jelas Tito.
Menunggu SK Siaga Darurat selain mengandalkan BTT, BPBD DIY kini mengumpulkan data by name by address di tingkat pedukuhan dan kalurahan untuk diusulkan ke BNPB. Bantuan pusat baru dapat dicairkan setelah kabupaten menetapkan status siaga darurat.
BPBD DIY masih menunggu Kabupaten Kulon Progo menerbitkan SK Siaga Darurat Hidrometeorologi Kekeringan, sesuai arahan BMKG yang mensyaratkan 60 hari tanpa hujan.
“Besok, 30 Juli, Kulon Progo diperkirakan memenuhi syarat. Setelah SK keluar, barulah BNPB bisa mengeksekusi bantuan,” terang Tito.
Tito menegaskan penanganan kekeringan tidak boleh berhenti pada bantuan insidental seperti dropping air. Pemerintah mendorong solusi permanen melalui pembangunan sumur bor, pipanisasi, dan sarana air bersih lain.
Prinsip “Cari, Temukan, Eksekusi” dari Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU menjadi pedoman percepatan. Sebagian masyarakat enggan mengelola fasilitas air bersih karena dianggap membebani.
“Masyarakat memang butuh air, tapi ada yang hanya ingin menerima dropping tanpa mau memelihara sarana. Ini yang jadi pekerjaan rumah,” kata Tito.
Pemerintah berharap infrastruktur air yang dibangun dapat dikelola secara mandiri oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) agar manfaatnya berkelanjutan.
“Pemerintah hanya pemantik. Kemandirian masyarakat adalah kunci agar tidak selalu bergantung pada dropping air,” pungkasnya.***

