Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan serta menertibkan rumpon-rumpon ilegal di perairan Maluku Utara.
Langkah ini diambil menyusul maraknya aduan dari masyarakat nelayan yang merasa resah dan dirugikan atas keberadaan alat bantu penangkapan ikan tanpa izin tersebut.
Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 37 rumpon ilegal telah berhasil ditertibkan oleh KKP bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, Sahono Budianto, menegaskan tata kelola pemasangan rumpon tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan diatur ketat dalam regulasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2021, setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau laut lepas wajib mengantongi Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
Selain perizinan, standar teknis penempatan rumpon juga diatur secara rinci melalui Permen KP Nomor 36 Tahun 2023.
Pada Pasal 17 peraturan tersebut, ditegaskan jarak minimal antar-rumpon menetap di Jalur Penangkapan Ikan II dan III adalah 10 mil laut, serta wajib disesuaikan dengan daerah penangkapan ikan pada Perizinan Berusaha. Aturan ini juga melarang keras pemasangan rumpon menetap di kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran pelabuhan, hingga kawasan ekosistem terumbu karang.
Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penerbitannya.
“Oleh karena itu, terhadap rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sahono.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan sekaligus respons cepat atas keluhan masyarakat.
Operasi pembersihan yang digeber pada awal September 2026 tersebut dilakukan atas sinergi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Menurut Ipunk, rumpon-rumpon ilegal berdampak buruk bagi kelangsungan ekosistem dan mata pencaharian nelayan kecil.
Keberadaan rumpon liar bertindak sebagai penghalang bagi ikan beruaya untuk masuk ke perairan pedalaman, sehingga hasil tangkapan nelayan kecil merosot dan mereka terpaksa harus melaut dengan jarak yang jauh lebih membahayakan.
Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa operasi pembersihan rumpon liar ini tidak akan berhenti di Maluku Utara saja. Ke depannya, KKP akan memperluas cakupan operasi ke seluruh wilayah perairan Indonesia dengan menggandeng aparat penegak hukum di laut.
“Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta instansi terkait lainnya.
Operasi bersama lintas instansi ini menjadi bukti komitmen keseriusan dalam menjaga kelestarian laut dan perlindungan terhadap nelayan,” imbuh Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah menekankan seluruh kegiatan di subsektor penangkapan ikan, termasuk penggunaan alat bantu penangkapan, harus senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Hal ini krusial demi menjamin pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan serta menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Tanah Air. ***

