Uji Coba Jalur Baru JJLS Kretek–Girijati Resmi Dibuka, DPRD DIY Tekankan Aspek Keselamatan

Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Tisara Sita, menjelaskan operasional jalan selama masa uji coba dibatasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

15 September 2026, 14:24 WIB

Bantul – Pembukaan uji coba lalu lintas (trial open traffic) jalur baru Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) ruas Kretek–Girijati, yang populer dengan sebutan Kelok 23, resmi dimulai pada Senin (14/9/2026).

Akses penghubung Kabupaten Bantul dan Gunungkidul ini dibuka secara terbatas untuk masyarakat umum hingga 20 September 2026 mendatang.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Tisara Sita, menjelaskan operasional jalan selama masa uji coba dibatasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selain pembatasan waktu, pihaknya juga menerapkan aturan ketat mengenai jenis kendaraan yang diizinkan melintas.

“Kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan roda 2 dan maksimal kendaraan roda 4,” ujar Tisara saat ditemui di lokasi.

Tisara merinci, pembatasan tersebut terpaksa dilakukan karena pada ujung paket jalan Kretek–Girijati masih berlangsung pengerjaan lanjutan. Pengerjaan itu berupa penurunan grade atau kelandaian jalan sepanjang 980 meter yang baru terkontrak pada Agustus 2026 dengan estimasi pengerjaan memakan waktu hingga 12 bulan kedepan.

“Jadi untuk manuver kendaraan berat masih belum bisa. Sampai dengan paket itu selesai, baru bisa nanti kendaraan berat untuk melintas. Rencana 12 bulan, jadi kemungkinan sekitar Agustus tahun depan, 2027, baru selesai,” tambahnya.

Meskipun selisih waktu tempuh dari jalur lama hanya berkisar 4 menit, jalur anyar ini diklaim menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta menyuguhkan panorama pesisir selatan yang memikat.

Guna menunjang potensi wisata di kawasan tersebut, Satker PJN turut menyiapkan fasilitas pendukung berupa rest area di STA 3+700 serta pelebaran jalan menjadi empat lajur sepanjang 1,8 kilometer dari arah Jembatan Kretek 2.

Menanggapi pembukaan jalur baru ini, Komisi C DPRD DIY menyoroti pentingnya aspek keselamatan bagi para pengguna jalan selama masa uji coba. Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ataupun berhenti sembarangan di tepi jalan demi berswafoto menikmati pemandangan laut lepas.

“Karena memang letaknya Kelok 23 ini sangat indah, kalau kita melihat view-nya adalah view pantai, maka pengguna jalan agar nanti terus tidak lengah ketika menggunakan jalan ini. Sambil setir tetap perhatikan lalu lintas, jangan abai,” tegas Nur Subiyantoro.

Pihaknya juga mendesak Satker PJN untuk segera menambah rambu-rambu larangan berhenti di area rawan, khususnya di titik-titik yang berdekatan langsung dengan tebing.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Satker PJN, Sukiswadi, menyatakan pihaknya akan segera mengevaluasi masukan terkait penambahan rambu keselamatan tersebut. Evaluasi menyeluruh rencananya bakal dilakukan selepas masa uji coba berakhir pada 20 September 2026 guna menentukan langkah lanjutan serta jadwal peresmian.

Sementara itu, terkait perubahan penamaan yang semula dikenal publik sebagai Kelok 18 menjadi Kelok 23, Anggota Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, mengungkapkan penyesuaian tersebut didasari atas pertimbangan kajian teknis serta faktor geologi demi keamanan jangka panjang.

“Dari sisi kajian teknis itu lebih aman kalau dijadikan kelokannya lebih panjang. Karena ada beberapa tebing kalau seandainya dipaksakan dengan Kelok 18 itu bisa runtuh, justru nanti akhirnya menjadi bencana untuk masyarakat,” pungkas Sukiswadi memperkuat penjelasan teknis tersebut. ***

 

Berita Lainnya

Terkini