Denpasar – BRI Regional Office Denpasar melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyiapan tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Pulau Dewata.
Penandatanganan dilakukan Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dengan Gubernur Bali, Wayan Koster Kediaman Gubernur Bali Jayasabha, Senin, 4 September 2023.
Dalam Kerja sama tersebut meliputi tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing yang terintegrasi dengan sistem Love Bali.
Akses Jaringan dan Layanan Broadband Telkomsel Siap Sambut KTT ke-43 ASEAN di Jakarta
“BRI siap mensupport Pemerintah Provinsi Bali dalam penerimaan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali,” tandas Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dalam keterangannya.
Pihaknya telah menyiapkan online banking system yang terintegrasi dengan Love Bali dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
Setiap wisatawan yang datang ke Bali, nantinya akan dipungut retribusi sebesar Rp.150.000.
Bantuan Penataan Lingkungan, BRI Wujudkan Desa Padangsambian Klod sebagai Kawasan Edukasi dan Wisata