Bupati Eka Luncurkan Mobil Layanan PSC

26 Juli 2017, 07:32 WIB
peluncuran%2Bmobil%2BPSC
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat meresmikan peluncuran dua mobil PSC Tabanan Serasi

TABANAN – Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti meresmikan peluncuran dua unit mobil layanan Public Safety Center (PSC) Tabanan Serasi di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan, Selasa (25/7/2017) 

Peluncuran dua unit mobil PSC tersebut, Menurut Bupati Eka merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat luas.

“Kehadiran layanan ini ditujukan agar bisa mempercepat proses penanganan kegawatdaruratan yang dialami masyarakat Tabanan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Eka minta kepada Kepala Diskes Kabupaten Tabanan dr. Nyoman Suratmika agar terus mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau bisa program ini ditambah lagi dengan inovasi-inovasi. Jangan seperti lainnya. Buat sesuatu yang berbeda. Jadi di sini dibutuhkan inovasi. Sekalipun ini program pusat, tapi ada greget yang bisa bikin beda dengan daerah lainnya,” pesannya.

Terkait peluncuran mobil PSC, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika menuturkan, PSC Tabanan Serasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan menghubungi call center 119 (bebas pulsa) atau nomor 0361-4790160.

“Panggilan dari masyarakat ini akan terhubung ke posko PSC di Dinas Kesehatan. Nantinya, posko akan mengerahkan timnya menuju lokasi kecelakaan atau bencana untuk memberikan bantuan kegawatdaruratan kepada masyarakat yang memerlukan,” jelasnya.

Menurut Suratmika, andaikata kendaraan yang diperlukan lebih dari yang ada, posko akan kerahkan kendaraan dari rumah sakit atau puskesmas terdekat. Bisa juga tim di posko akan memberikan petunjuk untuk mendapatkan layanan medis tercepat karena komando ada di Diskes.

dr. Suratmika yang juga Ketua PSC Tabanan Serasi ini juga menerangkan, layanan kegawatdaruratan ini bersifat integrasi karena melibatkan banyak pihak terkait seperti rumah sakit, puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD, Pemadam Kebakaran, PMI, serta TNI/Polri.

“Pihak-pihak inilah yang saling berkoordinasi bila terjadi situasi kegawatdaruratan,” katanya.

Menurut Suratmika, kehadiran layanan PSC Tabanan Serasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang safe community dan berlanjut dengan terbitnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Terpadu.

“Aturan-aturan itu mewajibkan setiap daerah memadukan penanganan kegawatdaruratan secara terpadu. Mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota,” ungkapnya.

Di awal kemunculannya, PSC Tabanan Serasi dengan penyediaan alat komunikasi dengan menyediakan call center. Kemudian, pengadaan mobil yang merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan.

“Bantuan untuk layanan cepat tanggap darurat ini sudah disiapkan pusat. Tinggal kita di daerah yang berusaha memenuhi kriteria agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Siap atau tidak. Kalau kita sudah siap dan di tahun ini sudah membuatkan peraturan bupati,” tandasnya. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini