Cekcok di Bar Canggu: Selain Bawa Senpi Ilegal, Tersangka di Badung Juga Positif Narkoba

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus penembakan terungkap setelah terjadi cekcok antara tersangka dengan pengunjung bar lainnya berujung tersangka mengeluarkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya.

20 Juli 2026, 18:43 WIB

BadungKericuhan di sebuah bar Jalan Pantai Berawa kawasan Canggu berakhir dengan penangkapan tersangka berinisial H yang kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal. Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah terjadi cekcok antara tersangka dengan seorang pengunjung bar.

Saat insiden terjadi, tersangka diketahui mengeluarkan senjata api yang diselipkan di pinggangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan sejumlah fakta mencengangkan:

Modifikasi Senjata Ilegal: Meskipun tersangka awalnya memiliki izin kepemilikan senjata, barel senjata yang digunakan telah dimodifikasi dari kaliber 32 menjadi 9 mm.

Positif Narkoba: Tersangka terbukti positif mengonsumsi jenis narkotika seperti THC, MDMA, dan amfetamin.

Rencana Melarikan Diri: Saat diamankan, tersangka sedang mempersiapkan diri untuk melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur.

Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Ia dijerat dengan undang-undang darurat mengenai penyalahgunaan senjata api dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKBP Joseph Edward Purba menegaskan Polres Badung akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan di wilayah Bali. ***

Berita Lainnya

Terkini