JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Menyusul instruksi ini, sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2025.
“Kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Dia juga mengatakan, keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Menurut dia, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Selain itu, dia menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berikut UMP 2025 di seluruh Indonesia:
- UMP Provinsi Aceh : Rp3.685.616
- Ump Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
- UMP Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
- UMP Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
- UMP Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
- UMP Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
- UMP Provinsi Lampung : Rp2.893.070
- UMP Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
- UMP Provinsi Jambi : Rp3.234.535
- UMP Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
- UMP Provinsi Banten : Rp2.905.119
- UMP Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
- UMP Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
- UMP Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
- UMP Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
- UMP Provinsi Bali : Rp2.996.500
- UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
- UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
- UMP Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
- UMP Provinsi Maluku : Rp3.141.700
- UMP Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
- UMP Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
- UMP Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
- UMP Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
- UMP Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
- UMP Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
- UMP Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
- UMP Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
- UMP Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
- UMP Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
- UMP Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
- UMP Provinsi Papua : Rp4.285.850
- UMP Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
- UMP Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
- UMP Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000 ***