Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia

Presiden Prabowo mengatakan, keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

14 Desember 2024, 02:01 WIB

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Menyusul instruksi ini, sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2025.

“Kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Dia juga mengatakan, keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Menurut dia, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Selain itu, dia menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berikut UMP 2025 di seluruh Indonesia:

1. UMP Provinsi Aceh : Rp3.685.616

2. Ump Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559

3. UMP Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193

4. UMP Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571

5. UMP Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654

6. UMP Provinsi Riau : Rp3.508.776,22

7. UMP Provinsi Lampung : Rp2.893.070

8. UMP Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039

9. UMP Provinsi Jambi : Rp3.234.535

10. UMP Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653

11. UMP Provinsi Banten : Rp2.905.119

12. UMP Provinsi Jakarta : Rp5.396.761

13. UMP Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232

14. UMP Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985

15. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95

16. UMP Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349

17. UMP Provinsi Bali : Rp2.996.500

18. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969

19. UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931

20. UMP Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000

21. UMP Provinsi Maluku : Rp3.141.700

22. UMP Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000

23. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551

24. UMP Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425

25. UMP Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527

26. UMP Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731

27. UMP Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430

28. UMP Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285

29. UMP Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04

30. UMP Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194

31. UMP Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160

32. UMP Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314

33. UMP Provinsi Papua : Rp4.285.850

34. UMP Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500

35. UMP Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848

36. UMP Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000 ***

Berita Lainnya

Terkini