Seminar Kawasan Tanpa Rokok di Pemkot Denpasar (Istimewa) |
Kabarnusa.com- Denpasar – Dengan pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 7 Tahun 2013 Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk siap kehilangan pendapatan dari iklan rokok.
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menyatakan segera membahas bersama SKPD terkait masalah iklan rokok yang banyak dikeluhkan masyarakat di areal publik termasuk yang berdekatan dengan sekolah.
Untuk lebih memperjelas implementasikan aturan KTR nantinya juga akan disusun Peraturan Walikota ({Perwali) yang intinya mengurangi kesempatan merokok.
“Sedang dibuatkan Perwali, muatannya berapa-berapa, ini bukan hanya masalah KTR tetapi juga mengurangi kesempatan rokok di tempat-tempat yang lain,” tegas Mantra usai membuka seminar tentang KTR di Kantor Walikota Denpasar, Kamis 8 Januari 2014.
Seminar merupakan kerjasama Dinas Kesehatan Kota Denpasar bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar dan organisasi kewanitaan di Bali.
Mantra menambahkan, dalam Perwali nantinya memuat tentang prosesntase berapa persen periklanan rokok yang diperbolehkan termasuk di kawasan mana saja.
“Ini sedang disusun mudah-mudahan sampai akhir tahun ini selesai,” tegasnya.
Dia menegaskan, nantinya pemberlakuan itu disadari akan berdampak pengurangan sektor pendapatan dari iklan. Hanya saja, perlu disadari bahwa dalam pembangunan itu tidak hanya berorientasi pada pendapatan semata.
Pemahamannya, bagaimana dari sana bisa mendapatkan nilai lebih yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Kata dia, pendapatan bisa saja berkurang namun lebih dari itu masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
Jadi, tidak ada masalah jika harus kehilangan pendapatan.
“Mau kena kanker, kan tidak juga khan,” selorohnya.
Karenannya, diharapkan dengan aturan yang segera disusun itu akan membatasi iklan rokok di Denpasar.
“Nanti kan prosentase, berapa persen yang masih dibolehkan muatan rokoknya dan di mana saja, itu yang masih disuusun,” tutupnya. (rma)